Polres Bukitinggi gagalkan Peredaran Narkoba 41.4 Kilo Gram

    Polres Bukitinggi gagalkan Peredaran Narkoba 41.4 Kilo Gram

    Bukitinggi-  Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi di jajaran Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 41, 4 kilogram yang bernilai lebih dari bernilai Rp 62, 1 miliar rupiah dari delapan orang tersangka.

    Dua dari delapan pelaku yang diamankan terpaksa di lumpuhkan petugas dengan timah panas karena mencoba untuk kabur.

    Penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ilegal dengan barang bukti terbesar yang pernah dilakukan di jajaran Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Jumpa Pers nya menyampaikan "barang haram tersebut di bungkus dengan menggunakan teh cina dan di perkirakan berasal dari luar negri.(21/5/22).

    Lebih lanjut Irjen Pol Teddy menyampaikan" Untuk para pelaku akan terapkan pasal 114 ayat (2), UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara". 

    "Saya Apresiasi kepada Jajaran Polres Bukitinggi atas kerja keras, kerja tuntas, kerja cerdas, dan kerja ikhlas personil sehingga bisa menghentikan peredaran Narkoba yang bisa merusak generasi bangsa ini". ungkap Irjen Pol Teddy sebagai penutup.

    Untuk tersangka berinisial AH (24), DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), AB (29) MF (25), NF (29). Sekarang sudah di amankan di Mapolres Bukitinggi.

    (Berry)

    Polda Sumbar Polres Bukitinggi
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Berikutnya

    Polres Bukitinggi Musnahkan 41 Kg Sabu

    Komentar

    Berita terkait